Kalkulator Faraidh
Hitung Waris Islam
Kalkulator pembagian harta warisan sesuai hukum faraidh (fiqih waris Islam) berdasarkan Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 11-12 dan 176, serta ijma' ulama mazhab Syafi'i.
Total Harta Warisan (Rp)
Harta bersih setelah dikurangi hutang, biaya pemakaman, dan wasiat (maks 1/3).
Pasangan Pewaris
01234
Orang Tua & Kakek/Nenek
Anak & Cucu (dari anak laki)
Anak laki mengambil sisa (asabah), rasio 2:1 dengan anak perempuan.
Terhalang jika ada anak laki.
Terhalang jika ada anak laki.
Saudara (terhalang oleh anak & ayah)
Terhalang oleh saudara kandung laki.
Total Harta Warisan
—
Ahli Waris Aktif
0 orang
Terhalang (Mahrum)
0 orang
⚠️ Tidak ada ahli waris yang dimasukkan.
⚖️ Catatan Penting
- Perhitungan menggunakan mazhab Jumhur ulama.
- Kakek diperlakukan sebagai pengganti ayah (menghalangi saudara), mengikuti pendapat Abu Hanifah / praktik KHI di Indonesia — bukan muqasama Syafi'i.
- Kasus asabah ma'al ghair (saudari bersama anak/cucu perempuan) belum ditangani; mohon konsultasikan.
- Harta yang dihitung adalah harta bersih (setelah dikurangi hutang dan biaya pemakaman).
- Wasiat (jika ada) maksimal 1/3 dari total harta dan telah dikurangi sebelum harta ini.
- Untuk kasus kompleks (anak angkat, pernikahan adat, dll), konsultasikan dengan ulama/Pengadilan Agama.
- Kalkulator ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan putusan resmi Pengadilan Agama.