Kalkulator Faraidh

Hitung Waris Islam

Kalkulator pembagian harta warisan sesuai hukum faraidh (fiqih waris Islam) berdasarkan Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 11-12 dan 176, serta ijma' ulama mazhab Syafi'i.

Total Harta Warisan (Rp)

Harta bersih setelah dikurangi hutang, biaya pemakaman, dan wasiat (maks 1/3).

Pasangan Pewaris

01234

Orang Tua & Kakek/Nenek

Anak & Cucu (dari anak laki)

Anak laki mengambil sisa (asabah), rasio 2:1 dengan anak perempuan.

Terhalang jika ada anak laki.

Terhalang jika ada anak laki.

Saudara (terhalang oleh anak & ayah)

Terhalang oleh saudara kandung laki.

Total Harta Warisan

Ahli Waris Aktif

0 orang

Terhalang (Mahrum)

0 orang

⚠️ Tidak ada ahli waris yang dimasukkan.

⚖️ Catatan Penting

  • Perhitungan menggunakan mazhab Jumhur ulama.
  • Kakek diperlakukan sebagai pengganti ayah (menghalangi saudara), mengikuti pendapat Abu Hanifah / praktik KHI di Indonesia — bukan muqasama Syafi'i.
  • Kasus asabah ma'al ghair (saudari bersama anak/cucu perempuan) belum ditangani; mohon konsultasikan.
  • Harta yang dihitung adalah harta bersih (setelah dikurangi hutang dan biaya pemakaman).
  • Wasiat (jika ada) maksimal 1/3 dari total harta dan telah dikurangi sebelum harta ini.
  • Untuk kasus kompleks (anak angkat, pernikahan adat, dll), konsultasikan dengan ulama/Pengadilan Agama.
  • Kalkulator ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan putusan resmi Pengadilan Agama.